Putusan PN CIREBON Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizqa Yunia, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa RIFQI MOHAMMAD Bin H. MOHAMMAD SALEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa RIFQI MOHAMMAD Bin H. MOHAMMAD SALEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair ; 4. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Subsidair tersebut ; 5. Menyatakan Terdakwa RIFQI MOHAMMAD Bin H. MOHAMMAD SALEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Lebih Subsidair dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyerahkan dan menerima penyerahan Psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan Kedua dan Ketiga kedua; 6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 9. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1(satu) buah pipet kaca, Warna Bening; 2. 1(satu) buah korek api gas; 3. 1(satu) buah kartu ATM Bank BRI atas nama Yus Rusmiati; 4. 1(satu) buah HP merk Redmi, warna biru; 5. 1(satu) buah bekas bungkus rokok merk Marlboro. 6. 2 (dua) bungkus berisi Kristal warna putih berat netto 0,2343 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sisanya 0,2077 gram (sisa hasil pengujian) 7. 1(satu) buah pipet kaca berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,0863 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sisanya 0,0751 gram, (sisa hasil pengujian). 8. 1(satu) paket Narkotika jenis shabu berat 0,35 gram; 9. 1(satu) buah botol bong; 10. 3 (Tiga) buah sedotan plastic; 11. 1(satu) buah pipet kaca warna bening; 12. 1(satu) buah lakban warna hitam; 13. 1(satu) buah korek api gas; 14. 2(dua) buah ATM BCA; 15. 1(satu) buah dompet, warna hitam abu; 16. 1(satu) buah tas selempang, warna hijau; Dimusnahkan; 17. 1(satu) strip bertuliskan ?Calmlet alprazolam? berisi : 8 (delapan) butir tablet, warna pink diameter 0,7 cm, tebal 0, cm dengan berat netto 1,9296 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir dengan berat Netto 1,6884 gram. 18. 2 (dua) blister berisi : 16 (enam belas) butir tablet putih, diameter 0,9 gram dan tebal 0,3 gram dengan netto 3,0752 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya sebanyak 14 (empat belas) butir dengan berat Netto 2,6908 gram. 19. 1 (satu) potongan strip betuliskan ?atarax aplrazolam? berisi (satu) butir tablet, warna ungu diameter 0.7 gram dan tebal 0.3 gram netto 0,0800 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan berat Netto 0,0420 gram. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Doni Saputra Bin Oboy Cecep; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 244/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik4416