- 1 (satu) buah HP merk Advan, warna hitam;
- 1 (satu) strip bertuliskan ?Calmlet alprazolam? berisi : 8 (delapan) butir tablet, warna pink diameter 0,7 cm, tebal 0, cm dengan berat netto 1,9296 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya sebanyak 7 (tujuh) butir dengan berat Netto 1,6884 gram;
- 2 (dua) blister berisi : 16 (enam belas) butir tablet putih, diameter 0,9 gram dan tebal 0,3 gram dengan netto 3,0752 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya sebanyak 14 (empat belas) butir dengan berat Netto 2,6908 gram;
- 1 (satu) potongan strip betuliskan ?atarax aplrazolam? berisi 1 (satu) butir tablet, warna ungu diameter 0.7 gram dan tebal 0.3 gram netto 0,0800 gram, yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya dengan berat Netto 0,0420 gram;
- 1 (satu) butir obat psikotropika pil obat Klonazepam serupa jenis (Zolam/Zepam/benzo);
Putusan PN CIREBON Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizqa Yunia, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudiyatmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa DONI SAPUTRA Bin OBOY CECEP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa DONI SAPUTRA Bin OBOY CECEP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyerahkan Psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 243/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik7916