- Menyatakan terdakwa Muhammad Mahdani Als Dani Bin H. Muhammad Yusran (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar surat perjanjian kerja sama Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg tertanggal 10 Februari 2021,
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Kotim Nomor : 502/2196/KPTS-HO/Kotim/2016 tentang izin gangguan (HO) izin usaha M. MAHDANI masa berlaku 30 Juni 2016 s/d 29 Juni 2017,
- 1 (satu) lembar surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 501 / 2731 / KPTS-SITU / KOTIM / 2018 tentang surat Izin Tempat Usaha ? M.MAHDANI? masa berlakunya tanggal 30 Juni 2018 s/d 29 Juni 2019,
- 1 (satu) lembar nota/surat jalan dari agen Elpiji Pertamina PT Altana Putra Mentaya tertanggal 26 Maret 2021 kepada M. Mahdani,
- Uang tunai sebesar Rp2.523.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh tiga ribu Rupiah) hasil penjualan gas elpiji 3 Kg dari sdr. Muslim,
- Uang tunai sebesar Rp2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah) hasil penjualan gas elpiji 3 Kg dari sdr. Hendrianor,
Putusan PN SAMPIT Nomor 411/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 411/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Novryandie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiful, M.hbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | A. Md., Panitera Pengganti Gustia Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa; Terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 411/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 411/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 411/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik10522