- Menyatakan Terdakwa Nur Wachid Bin Suwoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengangkut dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah gergaji bajulan
- 1 (satu) buah gergaji tangan
- 1 (satu) buah parang
- 1 (satu) buah kikir gergaji
- 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda Supra protolan yang sudah dimodifikasi
- 15 (lima belas) gelondong kayu sonokeling dengan ukuran :
- 1 (satu) glondong ukuran panjang 160 cm diameter 33 cm.
- 1 (satu) glondong ukuran panjang 90 cm diameter 33 cm
- 3 (tiga) glondong ukuran panjang 160 cm diameter 31 cm.
- 1 (satu) glondong ukuran panjang 160 cm diameter 30 cm.
- 2 (dua) glondong ukuran panjang 160 cm diameter 27 cm.
- 1 (satu) glondong ukuran panjang 140 cm diameter 26 cm.
- 3 (dua) glondong ukuran panjang 160 cm diameter 25 cm.
- 1 (satu) glondong ukuran panjang 140 cm diameter 22 cm.
- 1 (satu) glondong ukuran panjang 160 cm diameter 21 cm.
- 1 (satu) glondong ukuran panjang 170 cm diameter 30 cm;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEMBER Nomor 661/Pid.B/LH/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 661/Pid.B/LH/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivan Budi Hartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Diah Poernomojekti, Br Hakim Anggota Nur Kautsar Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdiana Apriastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember untuk dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 661/Pid.B/LH/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 661/Pid.B/LH/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 661/Pid.B/LH/2021/PN Jmr
Statistik8734