- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon ( Aryadika Setyaji bin Ir. Omon Suhari ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Karissa Intan Pratrida binti Kiswandi, S.Pd ) di muka persidangan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon :
- Nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah );
- Mut? ah berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah );
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan 1 ( satu ) unit mobil merek Toyota Corolla Altis 1.8 G Nomor Polisi B 8711 EM tahun perakitan 2004 warna silver metalic nomor rangka MR053ZEC247400340/1ZZ4314141 adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak untuk memperoleh setengah/separuh dari harta bersama tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat setengah atau separoh dari harta bersama tersebut, yang kalau tidak dapat dilakukan secara natura, dijual sercara lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak permohonan sita marital dan putusan serta merta ( Uitvoerbaar bij Vooraad ) yang diajukan Penggugat ;
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3131/Pdt.G/2021/PA.JS |
|
Nomor | 3131/Pdt.G/2021/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. S.alahuddin, Br Hakim Anggota Hj. Yayuk Afiyanah |
Panitera | Panitera Pengganti Donny Sulistiyantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONVENSI 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.460.000,- ( empat ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3131/Pdt.G/2021/PA.JS
Statistik284