- Menyatakan Terdakwa Susanto Alias Kentir Bin Japari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dalam plastik klip leis merah kemudian dibungkus dengan timah rokok warna silver yang berada di dalam bungkus rokok merek Sampoerna,
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna putih,
- 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi Type L300 warna hitam dengan Nomor Polisi BD 9087 YU beserta kunci kontaknya,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Agm |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilda Hilmiah Dimyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silmiwati, Br Hakim Anggota Rika Rizki Hairani |
Panitera | Panitera Pengganti Agung Triputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Susanto Alias Kentir Bin Japari; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Susanto Alias Kentir Bin Japari; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Agm
Statistik16045