- Menyatakan terdakwa Agung Iskandar Cahya Bin Asep Warmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli dan menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Iskandar Cahya Bin Asep Warmin dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- 1 (satu) bungkus lakban warna Hijau berisi 1 (Satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (Satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 1 (satu) bungkus isolatip warna bening berisi 1 (Satu) bungkus kertas aluminium foil bekas bungkus rokok berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 1 ( satu) buah lakban warna hijau;
- 1 ( satu) buah lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah isolatip warna coklat;
- 1 (satu) buah gunting;
- 3 (tiga) buah timbangan digital;
- 3 tiga) pak plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO;
Putusan PN BANDUNG Nomor 1103/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1103/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eti Koerniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Seno Mahartoyo, Br Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Djunianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Di rampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1103/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik317