- Menyatakan Terdakwa Yusuf Kurnia Als Bungsu Bin Rendi Setias telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yusuf Kurnia Als Bungsu Bin Rendi Setias dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi ;
- 1 (satu) bungkus lakban warna Hijau berisi 1 (Satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (Satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 1 (satu) bungkus isolatip warna bening berisi 1 (Satu) bungkus kertas aluminium foil bekas bungkus rokok berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih;
- 1 ( satu) buah lakban warna hijau;
- 1 ( satu) buah lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah isolatip warna coklat;
- 1 (satu) buah gunting;
- 3 (tiga) buah timbangan digital;
- 3 tiga) pak plastic klip kosong;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO;
Putusan PN BANDUNG Nomor 1104/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1104/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eti Koerniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Seno Mahartoyo, Br Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Djunianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : (Dimusnahkan) ; (Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Agung Iskandar Cahya bin Asep Warmin); 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00,- ( ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1104/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik394