- 1 (satu) lembar Visum Et Repertum Nomor 13/RS/AMCA/ISUMA/II/2021 tanggal 7 Juli 2021 atas nama Sdri. SAKSI-1 (Saksi-1) yang dikeluarkan oleh RS AMC Cileunyi.
- 1 (satu) lembar fotokopi Akta Nikah Nomor 103/04/111/2003 tanggal 5 Maret 2003 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Nagrek Kab. Bandung.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Penunjuk Istri Nomor 29/KPI/XII/2004 tanggal 31 Desember 2004 yang ditanda tangani oleh Dansecapaad.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 173-K/PM.II-09/AD/X/2021 |
|
Nomor | 173-K/PM.II-09/AD/X/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Panjaitan Hotman Maruli Tua |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto, Hakim Anggota Letkol Chk Dendi Sutiyoso |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Sus Destri Prasetyoandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Fahruroji, Kopka NRP 31990423461179 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara selama: 4 (empat) bulan dengan masa percobaan 5 (lima) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena Terpidana melakukan tindak pidana atau karena melakukan pelanggaran Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. Barang: - 1 (satu) buah CD rekaman Video Kekerasan. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 173-K/PM.II-09/AD/X/2021.zip
- Download PDF
- 173-K/PM.II-09/AD/X/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 173-K/PM.II-09/AD/X/2021
Statistik8437