- Menyatakan terdakwa Susanto Bin Suparman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kain motif batik;
- 2 (dua) bungkus plastic klip kecil yang berisi narkotika gol.1 jenis metamfetamina/shabu,
- 1 (satu) unit timbanangan elektrik;
- 1 (satu) bungkus kemasan plastikl klip kosong;
- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi narkotika gol.1 jenis shabu;
- 8 (delapan) bungkus plastic klip kecil yang masing masing berisi narkotika gol.1 jenis metamfetamina/shabu;
- 1 (satu) buah jaket warna abu abu;
- 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 564/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 564/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Karyadi, Br Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Rita Purnamasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 564/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 564/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 564/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik2621