- Menyatakan Terdakwa I. FENI ROSALIA BINTI NUR CAHYONO dan Terdakwa II. ADE MOCH. ICHWAN SYAH BIN NITIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?pemufakatan jahat tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Gol. I dengan berat 5 (lima) gram atau lebih? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor total 13,25 (tiga belas koma dua lima) gram beserta bungkusnya ;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk constant ;
- 2 (dua) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah korek api ;
- 1 (satu) buah skrop plastik ;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong) ;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya ;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Ares ;
- 1 (satu) buah plastik klip besar ;
- 3 (tiga) buah plastik klip warna biru ;
- 4 (empat) buah plastik klip warna merah ;
- 1 (satu) buah dompet warna orange ;
- 1 (satu) buah HP merk Realme warna abu-abu beserta simcardnya 085706658445 (milik tsk Feni Rosalia Binti Nur Cahyono) ;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna gold beserta simcardnya 0895360444307 (milik tsk Ade Moch Ichwan Syah Bin Nitip (alm)
- Membebankan pada diri Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 531/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 531/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugiyanto, Br Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Handini Sulistyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 531/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 531/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 531/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik4320