- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan menurut tata cara agama Kristen Protestan, di GKE Palangka Raya pada tanggal 1 Februari 1992 sebagaimana Surat Nikah Gereja Nomor: 9 /KWN/PLK/1992 tertanggal 1 Februari 1992 yang dikeluarkan oleh Majelis Jemaat GKE Resort GKE Palangka Raya dan telah didaftarkan serta dicatatkan secara sah pada tanggal 14 Februari 1992, sebagaimana tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 26/39-17/09-II/1992 tertanggal 14 Februari 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada pihak Penggugat guna menyampaikan salinan Putusan Perceraian ini yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari, untuk dicatat tentang hal perceraian tersebut kedalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Pengugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/ Pengugat Rekonvensi yang tercatat dalam Surat Nikah Gereja Nomor : 9/KWN/PLK/1992 tanggal 1 Februari 1992 yang dikeluarkan oleh Majelis Jemaat GKE Resort GKE Palangka Raya dan telah didaftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Palangka Raya pada tanggal 14 Februari 1992, sebagaimana tersebut dalam kutipan Akta Perkawinan Nomor : 26/39-17/09-II/1992 tertanggal 14 Februari 1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah pemeliharaan 2 (dua) orang Anak atas nama Winna Tri Vitaloka dan Agus Winata sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.345.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Pps |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nenny Ekawaty Barus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herjanriasto Bekti Nugroho, Br Hakim Anggota Silvia Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Noorhayati, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN Pps
Statistik8535