Putusan PN Pulang Pisau Nomor 14/Pdt.P/2021/PN Pps |
|
Nomor | 14/Pdt.P/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pengangkatan Wali Bagi Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ishmatul Lulu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ishmatul Lulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Lelo Herawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon sebagai orang tua dari anak kandungnya yang masih di bawah umur bernama Puji Tri Bintang Supardi, khusus untuk bertindak sebagai wali guna kepentingan mengurus atau menandatangani segala surat-surat yang berkaitan dengan proses balik nama yang untuk selanjutnya menjual harta peninggalan Suami Pemohon bernama Almarhum Edy Supardi berupa 3 (tiga) bidang tanah, sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik yakni: 1. Sertifikat Hak Milik Nomor: 1932 atas nama Edy Supardi, berupa tanah yang mana sertifikat tersebut menyatakan bahwa Edy Supardi merupakan pemilik sebidang tanah hak milik seluas 715 M2 yang terletak di Kel. Pulang Pisau sebagaimana berdasarkan surat ukur Nomor 430/2017 tanggal 9 Agustus 2017, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau; 2. Sertifikat Hak Milik Nomor: 1066 atas nama Edy Supardi, yang mana sertifikat tersebut menyatakan bahwa Edy Supardi merupakan pemilik sebidang tanah hak milik seluas 570 M2 yang terletak di Kel. Pulang Pisau sebagaimana berdasarkan surat ukur Nomor 66/2001 tanggal 28 Desember 2001, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas; 3. Sertifikat Hak Milik Nomor: 2384 atas nama Edy Supardi, yang mana sertifikat tersebut menyatakan bahwa Edy Supardi merupakan pemilik sebidang tanah hak milik seluas 512 M2 yang terletak di Kel. Pulang Pisau sebagaimana berdasarkan surat ukur Nomor 1032/2017 tanggal 20 November 2017, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau; 3. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.P/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.P/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.P/2021/PN Pps
Statistik4226