Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 237/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak, Br Hakim Anggota Zephania |
Panitera | Panitera Pengganti Rismanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Armansyah alias Nanang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik dengan kode 01 yang berisikan kristal bening berupa Narkotika jenis shabu dengan berat 1.000 (seribu) gram; - 1 (satu) bungkus plastik dengan kode 01 yang berisikan kristal bening berupa Narkotika jenis shabu dengan berat 1.000 (seribu) gram (yang telah disita dari Armansyah alias Nanang); seluruhnya dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Terdakwa Riswan alias Iwan dan Terdakwa Andika alias Andi. - 1 (satu) unit handphone Nokia type 105 dengan Nomor IMEI 3531 6511 5078 069; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat BK 3282 HR warna merah muda; dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah SIM Card dengan nomor panggil 0813 7106 8729 (di dalam handphone no a); - 1 (satu) buah SIIM Card dengan nomor panggil 0822 4827 0227 (di dalam handphone no a); - 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) lembar SIM an. Armansyah; - 1 (satu) lembar ATM BRI dengan nomor 5221 8421 9692 1057; - 1 (satu) lembar ATM BRI dengan nomor 6013 0130 6748 2559; seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 237/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 237/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik6119