- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepda Pemohon (Antya Wicaksana, ST., M.M, Bin M. Jamil Arif, M.M, IR) untuk menjatuhkan talak satu raj?I kepada Termohon (Inneke Hendrayanti, Binti Hendro Wiyanto) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama Edghina Evania Clearesta, perempuan, lahir pada tanggal 27 Oktober 2008 di Bekasi dan Atsyla Athano Biandra, laki-laki, lahir pada tanggal 1 Oktober 2009 di Bekasi hak pengasuhan ( hadahanah ) kedua anak tersebut adalah jatuh kepada Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban kepada Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi memberikan akses kepada Tergugat rekonvensi/ Pemohon konvensi untuk berkunjung, menjenguk danmendidik serta mencurahkan kasih sayang sebagai seorang ayah terhadap anak-anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat rekonvensi/Pemohon konvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi sebagai beikut ;
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 3188/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
|
Nomor | 3188/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmadi, M.sybr Hakim Anggota H. Makka A |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Affan Gofar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 2.1. Muth?ah berupa uang sebesar Rp.15.000.000,-( lima belas juta rupiah); 2.2. Nafkah selama iddah sebesar Rp.15.000.000,-( lima belas juta rupiah ); Yang dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan 2.3. Nafkah dua ( 2 ) orang anak sebesar Rp.6.000.000,-( enam juta ) setiap bulannya, dengan tambahan kenaikan 10% setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga kedua anak tersebut dapat hidup mandiri atau dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun: ; 4. Menolak selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi sebesar Rp. 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3188/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 3188/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3188/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Statistik3019