- Menyatakan terdakwa HERMANSYAH Alias MAMAN Bin JUNAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket kantong plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,52 gram;
- 1 (satu) buah bong / alat untuk menggunakan sabu terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terpasang dua buah pipet warna putih dan salah satu piepet terpasang pipa kaca;
- 2 (dua) bungkus kantong plastic klip merk C-tik 3x5;
- 1 (satu) bungkus pipet bengkok warna Putih;
- 1 (satu) buah korek api gas warna Ungu;
- 2 (dua) buah sendok pipet warna putih dan warna Transparan list Putih dan Hijau;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Merah, dengan No.IMEI : 868905043716670;
- Uang tunai Rp. 1.670.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 325/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 325/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Heddy Bellyandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak, Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk di musnakan; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 325/Pid.Sus/2021/PN_Skw.zip
- Download PDF
- 325/Pid.Sus/2021/PN_Skw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik3619