- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
- Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun;
- Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah :
- Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; atau
- Sengketa hak atas tanah;
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
- Pengugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN Pnn dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN PAINAN Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 6/Pdt.G.S/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Akhnes Ika Pratiwi, M.k.n. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Akhnes Ika Pratiwi, M.k.n. |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai adanya pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Hakim dalam gugatan sederhana setelah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk memeriksa gugatan sederhana. Bahwa Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menggariskan ketentuan sebagai berikut: Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut dapat disimpulkan dalam menentukan suatu gugatan yang diajukan adalah gugatan sederhana atau tidak, Hakim memeriksa materi gugatan yang diajukan berdasarkan syarat yang diatur di dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang beberapa ketentuannya telah diubah dan ditambah dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta dengan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dari gugatan yang diajukan; Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang jika diperhatikan mengatur mengenai objek gugatan sederhana, menggariskan ketentuan : Kemudian Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang jika diperhatikan mengatur mengenai subjek gugatan sederhana, menyebutkan: (3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat; Menimbang, apabila dibaca lebih lanjut uraian dalil posita gugatan Penggugat, diketahui pokok perkara dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu mengenai perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat, kemudian berdasarkan dalil posita gugatan Penggugat, diketahui jika Tergugat memberikan jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor roda empat No. 1709080 G atas Nama Evionnora (Belum Balik Nama) kepada Penggugat dan dan Tergugat berjanji kepada Penggugat untuk membayar hutangnya kembali selambat-lambatnya bulan September 2021 namun sampai batas waktu yang telah ditentukan Tergugat tidak menepati janji untuk membayar lunas atas sisa hutangnya kepada Penggugat; Menimbang, bahwa Penggugat telah meminta tuntutan yang temuat dalam petitum angka 2 dan 4 yang meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Painan untuk menjatuhkan putusan menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa ?Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana?, dan dalam hal ini Penggugat telah melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi yaitu P.1 berupa kartu identitas Tergugat, P.2 berupa kartu keluarga Tergugat, P.3 berupa surat permohonan kredit atas nama Tergugat, P.4 surat persetujuan kredit oleh Penggugat, P.5 berupa rekening koran pokok atas nama Tergugat, P.6 berupa usulan pencairan kredit atas nama Tergugat, P.7 berupa perjanjian kredit nomor 2924/BSA/KRD/UM/0119-0122 antara Penggugat dengan Tergugat, P.8 berupa BPKB atas nama EVIONNORA; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim melihat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidaklah memenuhi syarat gugatan sederhana yaitu perjanjian kredit yang telah dilakukan antara Penggugat dan Tergugat dengan menjadikan BPKB kendaraan bermotor roda empat No. 1709080 G atas Nama Evionnora (Belum Balik Nama) sebagai jaminannya yang merupakan atas nama orang lain yang namanya tidak ada dalam perjanjian kredit No.2924/BSA/KRD/UM/0119-0122 yang termuat dalam bukti surat Penggugat untuk selanjutnya disebut P.7 dan jika dilihat dari semua bukti yang telah diajukan oleh Penggugat tidak ada satupun bukti yang menunjukkan persetujuan dari Evionnora sebagai pemilik mobil yang dijaminkan Tergugat yang diketahui bahwa BPKB mobil tersebut atas nama Evionnora sehingga Hakim menilai bahwa pembuktian dalam perkara ini tidak sederhana sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyebutkan bahwa Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, sehingga mewajibkan Hakim untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan sederhana dan menilai apakah gugatan sederhana tersebut pembuktiannya sederhana atau tidak. Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas, Hakim menilai bahwa pembuktian dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini tidak sederhana, sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, karena didalam perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat terdapat jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor roda empat No. 1709080 G atas Nama Evionnora yang mana orang tersebut namanya tidak ada dalam perjanjian kredit No.2924/BSA/KRD/UM/0119-0122 antara Penggugat dan Tergugat tersebut dan tidak ada satu buktipun yang menunjukkan persetujuan dari Evionnora untuk menjadikan BPKB kendaraan bermotor roda empat No. 1709080 G sebagai jaminan dalam perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat tersebut, sehingga Hakim berpendapat gugatana quotidak termasuk dalam gugatan sederhana dan untuk itu Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Painan untuk mencoret perkara Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN Pnn dalam register perkara. Selain itu juga diperintahkan untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G.S/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G.S/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G.S/2021/PN Pnn
Statistik4933