Putusan PN PAINAN Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhnes Ika Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti: Benny Hamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Bragi Frans Sugara Pgl. Bragi Bin Syafrimal tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) bungkus narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi dengan berat total 6,7 (enam koma tujuh) gram dan disisihkan seberat 0,1 (nol koma satu) gram menjadi berat 6,6 (enam koma enam) gram; 1 (satu) bungkus rokok Merek Sampoerna A Mild bekasDirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan No.Pol BA 2878 GA warna hijau; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio J dengan No.Pol BA 2878 GA An Sudirmawarti;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2021/PN Pnn
Statistik4720