- Menyatakan Terdakwa Alexsander Beu Alias Ale tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos oblong lengan pendek warna hijau muda dan bergambar bulatan dan didalam gambar bulatan terdapat tulisan RCK;
- 1 (satu) buah celana pendek bergaris-garis warna hitam, hijau dan putih;
- 1 (satu) buah baju dalam warna kuning muda dan bertuliskan ELLITE di depan;
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah;
- 1 (satu) buah baju kaos oblong lengan pendek warna putih berlengan merah dan pada bagian depan bergambar lambang partai dan bertuliskan konsep;
- 1 (satu) buah celana pendek warna merah bis hitam dan bertuliskan futsal di depan;
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah kecoklatan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BAJAWA Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Bjw |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Kadek Apdila Wirawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoseph Soa Seda, Hakim Anggota Teguh Ujang Firdaus Bureni |
Panitera | Panitera Pengganti Mikael Bonlae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2021/PN Bjw
Statistik6525