- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Mochtar A. Embisa bin Adi Embisa Alias Mochtar Embisa) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Amina Syarif binti Syarif Djohra) di depan sidang Pengadilan Agama Soasio;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan akibat perceraian kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Iddah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Mut?ah berpa uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan akibat perceraian kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 (dua) diatas sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk anak yang bernama Adi Farhan, laki-laki umur 22 tahun, sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk anak yang bernama Widya Nurul Halisha, perempuan umur 19 tahun sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan asumsi kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai kedua anak tersebut mandiri;
- Menolak gugatan Pengugat Rekonvensi selainnya;
- Membebankan kepadaPemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SOA SIO Nomor 194/Pdt.G/2021/PA.SS |
|
Nomor | 194/Pdt.G/2021/PA.SS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SOA SIO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muna Kabir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Zaki Amin Amrullah, Ibr Hakim Anggota Choirul Isnan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mariani Saimima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pdt.G/2021/PA.SS.zip
- Download PDF
- 194/Pdt.G/2021/PA.SS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 194/Pdt.G/2021/PA.SS
Statistik6115