- Menyatakan Terdakwa SALMAN ALIAS SALO BIN SUARDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatan?;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa SALMAN ALIAS SALO BIN SUARDI tersebut di atas selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit layar monitor merk inforce warna hitam;
- 1 (satu) unit tab merk Advan warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Merk Asus warna merah hitam;
- 1 (satu) unit handphone Merk Samsung GT warna putih;
- 1 (satu) unit speaker aktif Merk Hamera warna merah;
- 3 (tiga) unit powerbank;
- 5 (lima) buah buku rekening;
- 1 (satu) bungkus minyak goreng isi 1 (satu) liter Merk Fortuna;
- 1 (satu) lembar karpet malaysia motif rose warna merah;
- 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) kg;
- 5 (lima) buah flashdisk berbagai merk;
- 5 (lima) buah petasan;
- 1 (satu) buah dompet warna merah.
- 1 (satu) buah gunting besi.
- 1 (satu) bilah parang tanpa sarung dengan ukuran kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter dan gagang terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) centimeter.
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp.2000,- (dua ribu Rupiah);
Putusan PN Belopa Nomor 98/Pid.B/2021/PN Blp |
|
Nomor | 98/Pid.B/2021/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iustika Puspa Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Leonardus, Hakim Anggota Wahyu Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Jihan Hasmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada yang berhak Sdri. FAUSIA SUDIRMAN Binti SUDIRMAN. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.B/2021/PN_Blp.zip
- Download PDF
- 98/Pid.B/2021/PN_Blp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2021/PN Blp
Statistik6953