Putusan PN BATURAJA Nomor 301/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 301/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 301/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Arie Septi Zahara, Dwi Bintang Satrio |
Panitera | Parmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Heriyanto als Anto Bin Jakpar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut3. Menyatakan Terdakwa Heriyanto als Anto Bin Jakpar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa Heriyanto als Anto Bin Jakpar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram - 1 (satu) bal plastik klip bening kecil kosong - 1 (satu) buah pirek kaca bening- 1 (satu ) buah pipet telah diruncingkan (skop)- 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum warna biru- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna warna putih- 1 (satu ) unit handphone merk nokiawarna hitam yang berisikan kartu sim telkomsel dengan no 085269068946Dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 301/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik6417