- Menyatakan Terdakwa I ARBAIN als. BAIN bin ABIDIN, Terdakwa II IRHAMI als. ER bin SAYUTI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta memanen secara tidak sah hasil perkebunan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah arco berwarna merah;
- 2 (dua) buah tojok;
- 2 (dua) buah egrek;
- uang tunai sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- uang tunai sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar nota timbangan berwarna putih;
- 167 (seratus enam puluh tujuh) janjang TBS kelapa sawit (terhadap barang bukti 167 (seratus enam puluh tujuh) janjang TBS kelapa sawit dengan berat 2.370 kg, telah dilakukan penyisihan dan penjualan barang barang bukti di tingkat penyidikan berdasarkan berita acara penjualan tanggal 29 September 2021 yaitu sejumlah Rp5.101.400,00 (lima juta seratus satu ribu empat ratus rupiah) dan tersisa 5 (lima) janjang TBS kelapa sawit untuk dilimpahkan);
- 1 (satu) unit mobil Pick Up dengan ciri mesin Daihatsu Taft, Body Nissan Patrol, berwarna abu-abu kusam, tanpa plat nomor polisi, dengan nomor rangka: 50-15334;
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 234/Pid.B/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 234/Pid.B/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa I; Dikembalikan kepada PT. Agro Inti Kencanamas melalui Saksi Nanda Bagus Hidayatullah; Dikembalikan kepada Saksi IDHAM als. GAGING Dikembalikan kepada Saksi JAKARIA bin AYUB; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.B/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 234/Pid.B/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.B/2021/PN Tgt
Statistik8839