- Menyatakan Terdakwa AHMAD SETIAWAN alias WAWAN bin KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta menjadi perantara dalam jual beli, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- 7 (tujuh) paket kristal sabu dengan berat kotor 34,45 (tiga puluh empat koma empat puluh lima) gram atau berat bersih 32,21 (tiga puluh dua koma dua puluh satu) gram, yang telah dimusnahkan sebanyak berat kotor 34,36 (tiga puluh empat koma tiga puluh enam) gram atau berat bersih 32,12 (tiga puluh dua koma dua belas) gram, sedangkan sebanyak berat kotor 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram atau berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram disisihkan untuk dilakukan pengujian laboratoris, dan tidak terdapat sisa (habis) setelah dilakukan pengujian laboratoris berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: 252/LHP/VI/PNBP/2021 tertanggal 2 Juni 2021
- 1 (satu) buah tas warna hitam.
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk Realmi warna biru
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 392/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 392/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati Fitri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD SETIAWAN alias WAWAN bin KURNIAWAN dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama selama 6 (enam) bulan penjara. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 392/Pid.Sus/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 392/Pid.Sus/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 392/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik5417