- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Istri Nomor AK.600.0009158 berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 1904-KW-28032018-0005 antara ANGGA GUSTAF dengan DEWI YANTI yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Kristen pada tanggal 23 Februari 2014, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah tertanggal 28 Maret 2018 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Koba atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Koba mengirimkan 1 (satu) helai Salinan putusan perceraian antara Penggugat dengan Tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp760.000,00 (tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah);
Putusan PN Koba Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Kba |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Magdalena Simanungkalit |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Naomi Renata Manihuruk, Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwin Marantika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Kba
Statistik5614