- 2 (dua) buah plat nomor hitam Nomor Polisi Z 4976 FY
- 1 (unit ) sepeda motor Honda Beat warna hitam, No.Pol. Z 5594 FY,Tahun pembuatan 2014 Noa, MH1JFM214EK453575, Nosin JFM2E1452449
- 1(satu) lembar STNK Honda Beat waena hitam, No.Pol. Z 4976 FY,Tahun pembuatan 2014 Noka, MH1JFM214EK453575, Nosin JFM2E1452449
- 2 (dua) buah plat nomor hitam Nomor Polisi Z 5513 E
- 1(satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda beat No. Pol Z 5513 E(plat merah), warna putih, Tahun pembuatan 2019, Noka MHIJFZ131KK542614, Nosin JFZ1E3542511
- 1 satu unit sepeda motor Honda Beat, warna putih, tahun pembuatan 2013,No. Pol. Z 3738 GH Noka MH1JFD211DK681158, Nosin JFD2E1678239
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat, warna putih, tahun pembuatan 2013,No. Pol. Z 5594 FL Noka MH1JFD211DK681158, Nosin JFD2E1678239.
- 1 (satu) buah plat nomor hitanm Nomor Polisi Z 3738 GH
- 1(satu) lembar STNK asli sepeda motor Yamaha Mio, type SE 88, No.Pol Z 3738 GH, Tahun pembuatan 2015, warna hitam, Noka MH3SE8810FJ326736, Nosin E3R2E0346649
- 1 (satu) buah kunci ?T
- 1 (Satu) Buah Handphone Merk Vivo Warna Putih
Putusan PN GARUT Nomor 315/Pid.B/2021/PN Grt |
|
Nomor | 315/Pid.B/2021/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sandi Muhamad Alayubi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Johar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Moch Sobar Wahyudin Alias Ade Bin Alm Ondo Sutisna tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? dan ?Beberapa kali melakukan Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moch Sobar Wahyudin Alias Ade Bin Alm Ondo Sutisna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi ROHIM bin ABAN. Dikembalikan kepada saksi HIBAN; Dikembalikan kepada saksi MOCH ROBYANA; Dikembalikan Kepada saksi ASEP SURYANA; Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.B/2021/PN Grt
Statistik977