- MENYATAKAN, PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING DAPAT TERIMA.
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 250/PDT.G/2021/PA.PRA. TANGGAL 01 SEPTEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 MUHARAM 1443 HIJRIYAH, YANG DIMOHONKAN BANDING.
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING DITOLAK.
- MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 8.405.000,00,- (DELAPAN JUTA EMPAT RATUR LIMA RIBU RUPIAH).
- MENGHUKUM KEPADA PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).
- Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Para Tergugat / Para Pembanding dapat terima.
- Menolak eksepsi Para Tergugat.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 250/Pdt.G/2021/PA.Pra. tanggal 01 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Muharam 1443 Hijriyah, yang dimohonkan banding.
- Menyatakan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding ditolak.
- Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 8.405.000,00,- (delapan juta empat ratur lima ribu rupiah).
- Menghukum kepada Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Putusan PTA MATARAM Nomor 136/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 136/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Marzuqi |
Hakim Anggota | H.m. Rosyid Yakub, M.hbrh. Zamroni Rosadi |
Panitera | H. Saparuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA ; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara ; Dan dengan mengadili sendiri; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 136/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 679 K/Ag/2022
Banding : 136/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Statistik14373