- Menyatakan Terdakwa I BIMA SHOFIYUDIN Bin SISWANDI bersama-sama dengan Terdakwa II MOHAMAD JUKI Bin SABAR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna coklat muda merk Motherline yang didalamnya berisikan :
- 2 (dua) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild berisi 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil double L;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild berisi 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil double L;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild berisi 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil double L;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya 12 berisi 4 (empat) buah plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil double L;
- 1 (satu) plastik klip berisi 6 (enam) butir pil double L.
- 1 (satu) pack plastik klip kosong;
- Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Handphone Merk Samsung warna emas;
- Handphone Merk OPPO warna biru.
Putusan PN JOMBANG Nomor 464/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 464/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Masyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Dodik Setyo Wijayanto |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Saifulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Total keseluruhan pil double L (Triheksiphenidil HCL) adalah 746 (tujuh ratus empat puluh enam) butir Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas Untuk Negara 6.Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 ( Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 464/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik2712