- Menyatakan terdakwa ZIZOU VICKY VIERY HAKIM Bin ARIF RAHMAN HAKIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZIZOU VICKY VIERY HAKIM Bin ARIF RAHMAN HAKIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa ZIZOU VICKY VIERY HAKIM Bin ARIF RAHMAN HAKIM dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa ZIZOU VICKY VIERY HAKIM Bin ARIF RAHMAN HAKIM tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna putih dengan nomor simcard 081216412026;
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk EIGER;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CONSTANT;
- 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah plistik klip kosong tanpa isi;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan diduga sabu dengan berat kotor 0,23 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan diduga sabu dengan berat kotor 0,24 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan diduga sabu dengan berat kotor 0,28 gram;
- 1 (satu) lembar bukti tranfer BCA an. LALA FADILAH;
Putusan PN JOMBANG Nomor 472/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 472/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denndy Firdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunita Hendarwati, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Satiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ( empat ) Tahun denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada terdakwa ZIZOU VICKY VIERY HAKIM Bin ARIF RAHMAN HAKIM untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 472/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 472/Pid.Sus/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 472/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik9320