- Menyatakan Terdakwa I. Satori Bin Mispan, Terdakwa II. Sugianto Bin Sumardi, Terdakwa III. Subari Bin Sipar, Terdakwa IV. Seger Wahyudi Bin Sumardi, Terdakwa V. Fran Sisco Toti Bin Gunarto, Terdakwa VI. Saiman Bin Mulyo. Terdakwa VII. Sulaman Bin Supangat, Terdakwa VIII. Masrukin Bin Rasidi, Terdakwa IX. Deni Suhendra Bin Kaseni dan Terdakwa X. Jumadi Bin Sarto tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perjudian? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Satori Bin Mispan, Terdakwa II. Sugianto Bin Sumardi, Terdakwa III. Subari Bin Sipar, Terdakwa IV. Seger Wahyudi Bin Sumardi, Terdakwa V. Fran Sisco Toti Bin Gunarto, Terdakwa VI. Saiman Bin Mulyo. Terdakwa VII. Sulaman Bin Supangat, Terdakwa VIII. Masrukin Bin Rasidi, Terdakwa IX. Deni Suhendra Bin Kaseni dan Terdakwa X. Jumadi Bin Sarto oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp. 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) set kartu remi.
- 1 (satu) buah botol plastik.
Putusan PN JOMBANG Nomor 499/Pid.B/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 499/Pid.B/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Mauluddin Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fiona Irnazwen, Br Hakim Anggota Muhammad Riduansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudjiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 499/Pid.B/2021/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 499/Pid.B/2021/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 499/Pid.B/2021/PN Jbg
Statistik5111