Putusan PN MEDAN Nomor 805/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 805/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Br Hakim Anggota Dominggus Silaban |
Panitera | Panitera Pengganti: Nalem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3.Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. R. Siahaan, S.Th., M.M., pada tanggal 9 Maret 2019 dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1271-KW-04062021-0002 tanggal 6 Juni 2021 adalah sah; 4. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. R. Siahaan, S.Th., M.M., pada tanggal 9 Maret 2019 dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1271-KW-04062021-0002 tanggal 6 Juni 2021 putuskarena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat ke Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan agar Pegawai Pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu; 6. Memerintahkan Penggugat maupun Tergugat untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan tentang Putusan Perceraian ini dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum yang tetap, guna kepentingan penerbitan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 628.000,00 (enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 805/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik32770