- Menyatakan Terdakwa Kiki Hamdani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sejumlah Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastic;
- 1 (satu) buah keranjang bamboo kecil;
- 2 (dua) buah plastic klip sedang yang kosong;
- 4 (empat) buah plastic klip kecil yang kosong;
- 1 (satu) buah kaleng biscuit Monde;
- 1 (satu) buah kotak HP Oppo;
- 1 (satu) buah plastic klip besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 20,13 (dua puluh koma satu tiga) gram;
- 10 (sepuluh) buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastic;
- 4 (empat) buah plastic klip kecil kosong;
- 6 (enam) buah plastic klip sedang kosong;
- 1 (satu) buah tas kulit hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam;
- 1 (satu) buah KTP an. Tantano Fami Andrian H;
- 1 (satu) buah ATM Mandiri nomor kartu 40976628 46127598;
- Uang tunai sejumlah Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas warna cokelat kombinasi hitam;
- Bukti transfer senilai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) ke rekening BRI an. Mahdalena Simbolon;
- 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri an. Tantano Fami Andrian H;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat;
- 1 (satu) buah KTP an. Kiki Hamdani;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI no. kartu 5264 2205 9160 0139;
- Uang tunai Rp1.515.000,00 (satu juta lima ratus lima belas ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah handphone Evercross;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 329/Pid.Sus/2021/PN Pms |
|
Nomor | 329/Pid.Sus/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Mkn |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Hani Nasution, Br Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Tantano Fami Andrian H Alias Tulang Alias Een; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 329/Pid.Sus/2021/PN Pms
Statistik4110