- Menyatakan Terdakwa Tantano Fami Andrian H. Alias Tulang Alias Een tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permukatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun serta pidana denda sejumlah Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastic;
- 1 (satu) buah keranjang bamboo kecil;
- 2 (dua) buah plastic klip sedang yang kosong;
- 4 (empat) buah plastic klip kecil yang kosong;
- 1 (satu) buah kaleng biscuit Monde;
- 1 (satu) buah kotak HP Oppo;
- 1 (satu) buah plastic klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 20,13 (dua puluh koma satu tiga) gram;
- 10 (sepuluh) buah plastic klip sedang berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastic;
- 4 (empat) buah plastic klip kecil kosong;
- 6 (enam) buah plastic klip sedang kosong;
- 1 (satu) buah tas kulit hitam;
- 1 (satu) buah tas warna cokelat kombinasi hitam;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat;
- Bukti transfer senilai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) ke rekening BRI an. Mahdalena Simbolon;
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah handphone Evercross;
- 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri an. Tantano Fami Andrian H;
- 1 (satu) buah KTP an. Tantano Fami Andrian H;
- 1 (satu) buah ATM Mandiri nomor kartu 40976628 46127598;
- 1 (satu) buah KTP an. Kiki Hamdani;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI no. kartu 5264 2205 9160 0139;
- Uang tunai sejumlah Rp1.515.000,00 (satu juta lima ratus lima belas ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 330/Pid.Sus/2021/PN Pms |
|
Nomor | 330/Pid.Sus/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Mkn |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irma Hani Nasution, Br Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi Kiki Hamdani; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 330/Pid.Sus/2021/PN Pms
Statistik328