- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan SAH Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan nomor : 1906-KW-22052019-0001 pada Tanggal 07 Mei 2019 bahwa telah tercatat perkawinan antara PHANG CHANDRA GUNAWAN (Penggugat) dengan MELLY (Tergugat);
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan nomor : 1906-KW-22052019-0001 pada Tanggal 07 Mei 2019 Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang ditunjuk pada Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur;
- Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan perceraiannya kepada Instansi Pelaksana di tempat Penggugat berdomisili, yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang saat ini ditaksir sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endi Nursatria, Br Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2021/PN_Tdn.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2021/PN_Tdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PN Tdn
Statistik8918