- Menyatakan Terdakwa I Haryanto als Ian Bin Ibrahim dan Terdakwa II Ismail als Mail Bin Loriansyah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Haryanto als Ian Bin Ibrahim dan Terdakwa II Ismail als Mail Bin Loriansyah oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa supaya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket kotak warna putih, JNE pengirim Ibu EKA FADILLA Alamat. Jalan Karet No. 117.A Rt. 005 Rw. 008 Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat Kal-Bar, No Hp (087882381804) dengan Nomor CONNOTE:160350012587219, Kode Pengiriman AMI-SWQ, dengan penerima Ibu DINI Alamat Jalan Satria Desa Luar Rt.006/Rw.001 Alas Kec. Alas Kota, Kota Sumbawa Besar No Hp. (082340388720), yang berisikan 1 (Satu) Kaleng biscuit white Coffee warna Cream dan 1 (Satu) kaleng biskuit khong guan warna merah didalamnya berisi balutan tisu, plastik warna hitam berupa 1 (satu) klip plastik tranparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 28,32 (dua puluh delapan koma tiga dua) gram diberi Kode A, disisihkan kedalam :
- 1 (satu) klip plastic transparan diduga narkotika jenis shabu dengan kode A1 dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh), untuk kepentingan uji laboratorium berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor. LP-19.107.99.20.05.0830.K
- 1 (satu) klip plastic transparan diduga narkotika jenis shabu dengan kode A2 dengan berat netto 0,68 (nol koma enam delapan), untuk pembuktian perkara dipersidangan.
- Sisa dari hasil penyisihan dengan kode A terhadap 2 (dua) klip palstik transparan narkotika jenis shabu Kode A1 dan A2 dengan berat Netto 27,47 (dua puluh tujuh koma empat tujuh), untuk dilakukan pemusnahan, berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 22 Nopember 2019 yang ditandatangani oleh penyidik YVM. JOHNI (AKP / Nrp 62060829)
- 1 (satu) klip plastik tranparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,05 (nol koma nol lima gram) dengan kode B untuk pembuktian perkara dipersidangan dan untuk kepentingan uji laboratorium berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor. LP-19.107.99.20.05.0835.K
- 1 (satu) lembar resi pengiriman JNE No pelanggan: 10560500 pengirim Ibu EKA FADILLA dengan penerima Ibu DINI,
- 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia Warna Putih;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang diruncingkan;
- 4 (empat) buah korek api,
- 1 (satu) unit HP merek OPPO Warna biru;
- 1 (satu) unit HP merek Nokia Warna biru
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat KB 6537 QW Warna Putih beserta Kunci;
- Uang tunai Rp. 54.000. (lima puluh empat ribu rupiah). milik ISMAIL ALIAS MAIL BIN LORIANSYAH.
- 1 (satu) lembar STNK KB 6537 QW an. HARYANTO,
- Uang tunai Rp. 104.000 (seratus empat ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an. HARYANTO No 785901003327532;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI an. HARYANTO No 0722391005;
- 1 (satu) buah ATM BRI dengan Nomor 6013011009857946;
- 1 (satu) buah ATM BNI dengan Nomor 5198930230159443;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 66/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 66/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Br Hakim Anggota David F.a. Porajow |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : ? pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 beratnya lebih dari 5 (lima) gram?; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa ISMAIL Als MAIL Bin LORIANSYAH Dikembalikan kepada terdakwa HARYANTO Als IAN Bin IBRAHIM |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 66/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik578