- Menyatakan Terdakwa DANIEL SETYAWAN Alias DANIEL Bin EDY SUHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam ungu beserta simcardnya;
- 1 (satu) buah handphone merk Redme warna hitam beserta simcardnya;
- 1 (satu) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 0,71 gram ditimbang beserta pembungkusnya (berat bersih serbuk kristal 0,50578 gram, sisa pemeriksaan laboratoris kriminalistik 0,49973 gram);
- 1 (satu) bekas bungkus plastik wafer warna kuning, potongan lakban warna hitam, potongan tisu warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih gold beserta simcardnya;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna hitam silver beserta simcardnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hijau No.Pol: AD -6936-QN beserta STNKnya;
Putusan PN KLATEN Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Br Hakim Anggota Arief Kadarmo |
Panitera | Panitera Pengganti Fitri Yudianto.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa WIDIYANTO alias WIJI Bin SUGIYANTO; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2408 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 225/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik10912