- Berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dan prekusor narkotika Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-234/O.2.11/07/2021 tanggal 09 Juli 2021 menetapkan 14 paket shabu dengan berat bersih 65,74 gram, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,03 gram, dan untuk dimusnahkan dengan berat bersih 65,71 gram.
- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna biru
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 1 (satu) buah bundel plastik klip
- 1 (satu) buah sendok shabu
- 1 (satu) buah plastik warna hitam
- 1 (satu) lembar kertas tisu
- 1 (satu) tas tangan motif kartun
- Uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 435/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 435/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Dony Hardiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Samlawy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Menyatakan Terdakwa Listiana Als Ana Binti Paimin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan Denda sebesar Rp. 2.000.000.000.,- (dua milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5.Menetapkan Barang Bukti berupa; Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 435/Pid.Sus/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 435/Pid.Sus/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 435/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik3222