- Menyatakan terdakwa ADI WICAKSONO Alias BELEK Bin MAKIYATtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ADI WICAKSONO Alias BELEK Bin MAKIYAToleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pemidanaan yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik paket JNE isi : 1 (satu) buah jaket biru merk nepa didalamnya isi plastik kresek warna hijau yang berisi ganja berat kurang lebih 349 ( Tiga ratus empat puluh sembilan ) gram;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium barang bukti No. BB/218/X/2021/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 018122/T/10/2021 dilakukan penimbangan lagi dengan berat semula 330, 20 gram diambil untuk pemeriksaan 1,00 gram sisanya 329, 20 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y dan dijadikan barang bukti;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A53 warna hitam biru muda dengan nomor sim card 085789738044;
Putusan PN BANTUL Nomor 309/Pid.Sus/2021/PN Btl |
|
Nomor | 309/Pid.Sus/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini, Br Hakim Anggota Agus Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Anggoro Setyawan, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara 6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pid.Sus/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 309/Pid.Sus/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.Sus/2021/PN Btl
Statistik164106