- Menyatakan terdakwa BANGGAE ALS. BUSER AK. TUNRU ALM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan poket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan menggunakan plastic warna transparan dengan berat bersih 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah dompet warna kuning;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) bendel klip obat transparan;
- 2 (dua) buah pipet berbentuk skop ;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) lembar tissue yang digulung;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) HP Merk Nokia warna hitam;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 331/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 331/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 331/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 331/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 331/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik4522