- Menyatakan Terdakwa Sudirman alias Sudir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Secara Tidak Sah? ;
- Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Sudirman alias Sudir selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 2 (dua) unit Chainsaw Merk STHL warna putih orange;
- 1 (satu) buah tas kecil berisi peralatan kerja;
- 1 (satu) unit Chainsaw warna putih orange (tanpa bar);
- 1 (satu) buah tas besar warna biru berisi peralatan Chainsaw;
- 1 (satu) bilah parang;
- 9 (sembilan) batang kayu jenis salam/ terep berbentuk balok dengan ukuran :
- 8 (delapan) batang ukuran 15 cm x 20 cm x 400 cm = 0,960 m3;
- 1 (satu) batang ukuran 12 cm x 20 cm x 400 cm = 0,0960 m3 ;
- Jumlah volume keseluruhan = 1,056 m3;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 299/Pid.B/LH/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 299/Pid.B/LH/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricki Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti Lukas Genakama, Brpanitera Pengganti Verdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Marzoan Haris Als. Wan, Dk; 6. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 299/Pid.B/LH/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 299/Pid.B/LH/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pid.B/LH/2021/PN Sbw
Statistik8649