- Menyatakan terdakwa JUHDI RAMDHANI Alais JOK Ak H. JAFAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawa Hukum Menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- 4 (empat) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram;
- 2 (dua) buah Timbangan Digital;
- 3 (tiga) bendel Klip Obat;
- 1 (satu) buah Gunting;
- 2 (dua) buah Korek Gas;
- 3 (tiga) buah Skop;
- 1 (satu) buah Tas Jinjing;
- 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 257/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Karsena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Hakim Anggota Ricki Zulkarnaen |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoshua Ishak Maspaitella |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Telah habis di uji lab di Balai POM Mataram; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 257/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik8218