Putusan PA PEKANBARU Nomor 1974/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 1974/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Indrayunita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Misnah, Br Hakim Anggota M. Nasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Erdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Satrio Ardi bin Sutardi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dian Kusjayanti binti Saebani) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan Tergugat Rekonvensi (Satrio Ardi bin Sutardi) untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi (Dian Kusjayanti binti Saebani) berupa: 2.1. Nafkah madhiah (yang dilalaikan) sejumlah Rp3.000.000,00,- (tiga juta rupiah); 2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan diktum angka 2.1, 2.2., dan 2.3 tersebut di atas sebelum ikrar talak dilaksanakan; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menanggung dan membayar nafkah hadhanah (biaya pemeliharaan) untuk anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Athalla Rayshiva Ardi lahir tanggal 17 Mei 2019 minimal sejumlah Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % dalam setiap tahunnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp Rp1.775.000,00 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1974/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1974/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1974/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik14760