- Menyatakan Terdakwa JOHN ANWAR Bin Alm GERSON BOPENG Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menyatakan barang-barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit kendaraan mobil merk ALPHARD 2.4G A/T Nomor Polisi D 99 ODE warna putih metalik tahun 2014 Nomor Rangka: JTEGD21H8E8345574 Nomor Mesin: 2AZJ105732, STNK An. WA ODE NUR ZAINAB, alamat Jalan Pasir Salam Selatan 1 Nomor 10 RT. 04 /RW. 07 Bandung, yang kondisinya rusak pada bagian kaca depan pecah, spion bagian kanan rusak (kacanya pecah), bagian belakang sebelah kiri pecah, body bagian kiri rusak gores;
- 1 (Satu) buah STNK kendaraan mobil merk ALPHARD 2.4G A/T Nomor Polisi D 99 ODE warna putih metalik tahun 2014 Nomor Rangka: JTEGD21H8E8345574 Nomor Mesin: 2AZJ105732, STNK An. WA ODE NUR ZAINAB, alamat Jalan Pasir Salam Selatan 1 Nomor 10 RT. 04/RW. 07 Bandung berikut 1 (Satu) buah kunci kontak.
- 1 (Satu) buah senjata tajam jenis golok tanpa pegangan dan serangkanya;
- 2 (Dua) buah batu batako;
- Pecahan kaca kendaraan;
- 1 (Satu) buah flashdisk merk Sandisk warna merah hitam;
- Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00. (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIANJUR Nomor 230/Pid.B/2021/PN Cjr |
|
Nomor | 230/Pid.B/2021/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donovan Akbar Kusumo Bhuwono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Noema Dia Anggraini, Hakim Anggota Kustrini |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Farida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi WA ODE NUR ZAINAB; Dirampas untuk dimusnahkan: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pid.B/2021/PN_Cjr.zip
- Download PDF
- 230/Pid.B/2021/PN_Cjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pid.B/2021/PN Cjr
Statistik7323