- MENERIMAPERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSANPENGADILANNEGERITARAKAN NOMOR 244/PID.SUS/2021/PN TAR TANGGAL 11 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI BARANG BUKTI YAITU BERUPA:
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH);
- KUNCI KAMAR HOTEL BAHTERA NOMOR 125 WARNA HIJAU;
- MENGUATKAN PUTUSANPENGADILANNEGERITARAKAN NOMOR 244/PID.SUS/2021/PN TAR TANGGAL 11 NOVEMBER 2021 UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DIJALANKAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerimapermintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusanPengadilanNegeriTarakan Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Tar tanggal 11 November 2021 yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai barang bukti yaitu berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Kunci Kamar Hotel Bahtera nomor 125 warna hijau;
- Menguatkan putusanPengadilanNegeriTarakan Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Tar tanggal 11 November 2021 untuk selain dan selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 254/PID/2021/PT SMR |
|
Nomor | 254/PID/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Absoro |
Hakim Anggota | Supeno, Brdjoni Witanto |
Panitera | Marsintaraya Hutapea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 254/PID/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 254/PID/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 254/PID/2021/PT SMR
Statistik243103