- Menyatakan Terdakwa Sukoco Alias Joko Bin Hadi Prayitno tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar dalam bentuk rangkap 2 (dua) Surat Pernyataan Ganti Rugi Kecelakaan, yang ditandatangani selaku pihak ke-I (satu) atas nama Sukoco berikut identitas, selaku pihak ke-II (dua) atas nama Kurniawan Saputra berikut identitas, dengan isi 3 (tiga) poin ditandatangani di Arga Makmut tanggal 24 April 2021, berikut saksi-saksi yakni Sdri Rifkiyati, Sdr Feri Suhadi dan Sdr Rezki Firmandes;
- 1 (satu) lembar kertas folio dalam bentuk rangkap 2 (dua) Surat Pernyataan Ganti Rugi Kecelakaan, dalam tulisan tangan yang ditandatangani diatas materai oleh selaku pihak ke-I (satu) atas nama Sukoco berikut identitas, selaku pihak ke-II (dua) atas nama Kurniawan Saputra berikut identitas dengan isi 3 (tiga) poin, di Bengkulu, tanggal 08 April 2021, berikut Sdri Rifikiyati turut menyetujui;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ganti Rugi Kecelakaan, dalam ketikan yang ditandatangani diatas materai oleh selaku pihak ke-I (satu) atas nama Sukoco berikut identitas, selaku pihak ke-II (dua) atas nama Kurniawan Saputra berikut identitas, dengan isi kesepakatan pihak pertama sanggup mengganti seluruh kerugian akibat kerusakan kendaraan mobil milik pihak kedua dengan sejumlah uang Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah), dengan jaminan barang berupa sertifikat tanah (yang akan dikembalikan jika Pihak Pertama telah menyelesaikan kewajibannya), di Padang, 16 Februari 2021;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 164/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 164/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudanti Widianusita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silmiwati, Br Hakim Anggota Rika Rizki Hairani |
Panitera | Panitera Pengganti Harya Puteratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada yang berhak melalui tersita Saksi Korban Kurniawan Saputra Alias Iwan Bin Almarhum Bayani Nurdin; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pid.B/2021/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 164/Pid.B/2021/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik7323