- Menyatakan Terdakwa Tugiyo Bin Sopawiro, Terdakwa Irwan Saputra Bin Sukamto, Terdakwa Sutrisno Bin Sadiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah keranjang rotan;
- 2 (dua) buah dodos;
- 1 (satu) unit SPM merk Honda Revo warna hitam dengan Nopol : BH 4102 CF dengan No Rangka : MH1JBC12XBK290703 dan No Mesin : JBC1E2271202 BPKB an.SUTRISNO;
- 1 (satu) unit angkong warna merah merk ARTCO;
- 1 (satu) buah gancu;
- 1 (satu) buah buku nota merk Forte;
- 157 (seratus lima puluh tujuh) buah Jangjang TBS, dengan berat 1540 Kg;
- 1 (satu) lembar slip timbangan;
- 1 (satu) unit mobil Dum Truk warna kuning dengan Nopol : BA 9515 V dengan No Rangka : MHMFE349E2R040949 dan No Mesin : 4D34 ? 290952 BPKB an. BULKIS;
- 1 (satu) buah timbangan besi;
- 1 (satu) buah keranjang timbangan besi;
- 3 (tiga) buah tojok;
- 1 exemplar dokumen milik PT Tebo Indah yang telah dilegalisir
Putusan PN TEBO Nomor 174/Pid.B/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 174/Pid.B/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Astuti Miftafiatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandro Christian Simanjuntak, Br Hakim Anggota Lady Arianita |
Panitera | Panitera Pengganti: Septilia Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Helpira Als Pera Binti Sayuti; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.B/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 174/Pid.B/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.B/2021/PN Mrt
Statistik8140