- Menyatakan Terdakwa I. SUHADI Bin alm. JUJU RUSLANI dan Terdakwa II. ANGGA RAMADHAN Bin ASMARUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. SUHADI Bin alm. JUJU RUSLANI dan Terdakwa II. ANGGA RAMADHAN Bin ASMARUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan berat 5 (lima) gram atau lebih sebagaimana dalam dakwaan Subsider pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SUHADI Bin alm. JUJU RUSLANI dan Terdakwa II. ANGGA RAMADHAN BIN ASMARUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp900.000.000,00,- (Sembilan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Sabu dengan berat Netto awal 4,3884 gram sisa LABFOR : 4,2793 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran kecil berisikan Sabu dengan berat netto awal : 0,2375 gram sisa LABFOR : 0,1875 gram ;
- 4 (empat) bungkus plastic bening masing-masing berisikan sabu yang dibungkus tisu warna Putih dan berlakban Hitam dengan berat netto awal : 2,1507 gram + : 0,7130 gram sisa LABFOR : 2,1507 gram ;
- 1 (satu) buah timbangan warna Hitam ;
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna Biru Hitam ;
- 1 (satu) unit Oppo warna Hitam ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.2000,-(dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 1005/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1005/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akbar Isnanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarip, Br Hakim Anggota Eman Sulaeman |
Panitera | Panitera Pengganti: Landong Hadamean Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1005/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik6814