- Menyatakan Terdakwa Novita Sari Alias Novi Binti Diu Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar merek ?Flexbag?;
- 18 (delapan belas) bungkus paket plastik klip kecil warna putih yang berisi narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat bersih 1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam merek ?Palo Alto?;
- Uang tunai sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah); dan
- 1 (satu) buah handphone warna Hitam merek ?OPPO A5 2020? dengan Imei 1. 86609704596 2395 Imei 2. 866097045962387;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Pps |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nenny Ekawaty Barus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herjanriasto Bekti Nugroho, Br Hakim Anggota Silvia Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Noorhayati, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2021/PN Pps
Statistik6520