Putusan PN Pulang Pisau Nomor 54/Pid.B/2021/PN Pps |
|
Nomor | 54/Pid.B/2021/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismaya Salindri, Br Hakim Anggota Niken Anggi Prajanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dede Andreas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa HAIRANI Alias RANI Bin MASRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian? sebagaimana dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HAIRANI Alias RANI Bin MASRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah amplop putih dengan bertuliskan ?HONOR? yang berisi uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan rincian uang nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar; - 1 (satu) buah dompet lipat warna coklat yang bertuliskan ?PLANET OCEAN? yang berisi 1 (satu) buah Kartu Tanda penduduk (KTP) A.n MIDUN dengan No. NIK:6211050510970001; - Uang Tunai sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah ) dengan rincian a. Nominal Uang Rp 50.000 sebanyak 2 Lembar; b. Nominal Uang Rp 100.000 sebanyak 17 Lembar; - 1 (satu) buah kaset yang berisikan rekaman CCTV yang bertuliskan EYOTA; Dikembalikan kepada Saksi MIDUN Bin RUSLIANTO; - 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang bertuliskan ?POLO LINE?; Dikembalikan kepada Terdakwa HAIRANI Alias RANI Bin MASRAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.B/2021/PN_Pps.zip
- Download PDF
- 54/Pid.B/2021/PN_Pps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2021/PN Pps
Statistik7618