- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARIGI TANGGAL 9 DESEMBER 2021 NOMOR 182/PID.B/2021/PN PRG YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA IKHSAN SUALANG ALIAS ICAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT.
- MENJATUHKAN HUKUMAN KEPADA TERDAKWA IKHSAN SUALANG ALIAS ICAN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA TAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Parigi Tanggal 9 Desember 2021 Nomor 182/Pid.B/2021/PN Prg yang dimintakan Banding;
- Menyatakan Terdakwa IKHSAN SUALANG alias ICAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan yang menyebabkan luka berat?.
- Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa IKHSAN SUALANG alias ICAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT PALU Nomor 211/PID/2021/PT PAL |
|
Nomor | 211/PID/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suranto |
Hakim Anggota | Sigit Sutriono, Brgede Ariawan |
Panitera | Nurhasna Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/PID/2021/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 211/PID/2021/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 211/PID/2021/PT PAL
Statistik7539